Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Hoopiz.com – Kalau bukan kita, siapa lagi? Peran inilah yang diinginkan pemerintah dalam Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen. Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, kian tahun keperluan konsumen kian meningkat. Kita sebagai konsumen wajib menyikapinya dengan cerdas.

Konsumen Cerdas? Mengapa?

Selain produk atau barang yang diperjual-belikan, konsumen cerdas juga harus waspada terhadap penyedia jasa. Pilihlah produk dan/atau jasa yang memang diperlukan, bukan semata-mata karena gengsi atau keinginan sesaat. Kuncinya adalah Cermat dan Hemat.

Baik di dunia nyata atau maya, tidak sedikit konsumen yang menjadi korban penipuan. Transfer uang, eh barang tidak kunjung datang atau jasa tidak sesuai. Dengan menjadi Konsumen Cerdas, diharapkan dapat meminimalisir atau menghilangkan hal-hal yang tidak diinginkan; yang sifatnya merugikan pihak konsumen.

Konsumen? Siapa sih?

Tiap-tiap orang yang menggunakan/membeli suatu produk dan/atau jasa bisa disebut sebagai konsumen. Konsumen membeli tidak untuk diperdagangkan kembali, melainkan untuk digunakan; Entah itu untuk digunakan secara pribadi, orang lain ataupun mahluk hidup lain (misalnya binatang peliharaan).

konsumen cerdas memilih buah

Sebagai konsumen Cerdas, kita harus tahu hak dan kewajiban kita sebagai konsumen. Dalam artian, jika produk dan/atau jasa yang dibeli tidak “pas” dengan aturan atau standar yang diberlakukan, konsumen cerdas harus berani bersikap. Tentu saja, jika konsumen cerdas memperjuangkan haknya, maka kewajiban sebagai konsumen pun harus dilakukan tanpa kecuali.

konsumen cerdas wajib tahu produk SNI

Hak-hak Konsumen

Sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, kita berhak untuk:

  1. Memperoleh keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam mempergunakan produk dan/atau jasa yang dibelinya
  2. Bebas menentukan produk dan/atau jasa yang akan dibeli atau dipergunakan
  3. Mendapatkan informasi yang benar, jujur dan sejelas-jelasnya mengenai kondisi, garansi hingga histori barang (jika memang perlu, biasanya histori diperlukan dalam membeli barang bekas pakai)
  4. Kritik dan Pendapatnya harus didengarkan
  5. Memperoleh perlindungan konsumen (advokasi)
  6. Memperoleh pembinaan
  7. Dilayani dengan adil, tidak diskriminatif
  8. Dan jika terjadi suatu hal yang tidak sesuai perjanjian, akan memperoleh ganti rugi atau kompensasi yang sesuai.

Kewajiban Konsumen

Di samping hak, konsumen yang cerdas juga memiliki kewajiban untuk:

  1. Memahami petunjuk manual akan informasi dan tata cara penggunaan
  2. Berniat baik dalam bertransaksi
  3. Melunasi atau membayar tepat dan sesuai dengan jumlah nilai tukar yang telah disepakati sebelumnya
  4. Membantu segala bentuk upaya penyelesaian hukum jika terjadi sengketa dalam perlindungan konsumen

Tips Menjadi Konsumen Cerdas

Ada beberapa tips yang mungkin bisa digunakan agar Konsumen Cerdas paham Perlindungan Konsumen, yakni:

  • Perjuangkan Hak & Tegakkan Kewajiban Konsumen. Konsumen harus mentaati serta mengerti tentang kewajiban konsumen seperti tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Akan tetapi, jika barang dan/atau jasa yang dibeli ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi standar, konsumen cerdas wajib memperjuangkan hak-haknya.
  • Cermat dan Teliti dalam Membeli. Cari informasi dari sumber atau pedagang lain tentang produk atau barang yang ingin dibeli. Jangan terpatok di satu penjual.
  • Lihat dengan seksama Label Produk. Umumnya, di dalam label tercantum kandungan atau komposisi, aturan pakai, kegunaan dan masa kadaluarsa (jika makanan/minuman). Jika berupa alat elektronik, pastikan kita memperoleh panduan penggunaan (manual book berbahasa Indonesia) dan garansi.
  • Selalu ingat K3L. K3L merupakan kependekan dari Kesehatan, Keamanan dan Keselamatan Konsumen, dan Lingkungannya.
  • Sesuaikan dengan keperluan, bukan keinginan. Budaya konsumtif perlu kita hindari. Jangan sampai konsumen diperbudak oleh produk. Konsumen harus bisa mengontrol keinginannya agar selalu mendahulukan “keperluan”.

logo kemendag

Bermasalah? Ayo Konsumen Cerdas, Adukan!

Sebagai konsumen cerdas paham perlindungan konsumen, jika ada kegiatan jual-beli yang bermasalah dan -mungkin- merugikan, kita bisa melaporkannya ke:

  1. Pelaku Usaha. Pelaku usaha di sini adalah pedagang, penjual, penyedia jasa atau orang yang melayani konsumen. Boleh dibilang, ini “jalan damai” antara konsumen dan si pelaku usaha.
  2. Lembaga Perlindungan Konsumen Sadaya Masyarakat (LPKSM). Pelaporan ke LPKSM memungkinkan jika jalan damai menemui jalan buntu, perlu penengah atau advokasi. Bisa juga jika memerlukan support dari kelompok (class action).
  3. Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen (BPSK). Mengadukan ke BPSK jika ingin membereskan masalah tersebut di luar pengadilan.
  4. Pemerintah. Pelaporan ke pemerintah bisa melalui:
    • Dinas Indag dan Instansi Pemerintah terkait lainnya.
    • Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen; Telpon 021-344183; Email: [email protected]
    • Sistem pengawasan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, melalui : https://siswaspk.kemendag.go.id
  5. Pengadilan. Jika semua usaha sudah dilakukan, langkah terakhir adalah menyelesaikannya di pengadilan.
Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen
Mari Menjadi Konsumen Cerdas

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, Anda bisa menuju ke https://ditjenspk.kemendag.go.id

Akhir kata, mudah-mudahan melalui tulisan Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen ini, diharapkan para pembaca atau pengunjung dapat semakin membentengi diri dari perilaku-perilaku yang merugikan diri dan mungkin orang lain. Anda memiliki tips lain untuk menjadi Konsumen Cerdas?

Seorang apoteker dan ibu yang hobi memasak, menulis serta berbagi informasi di media online. Saat ini ikut menjadi kontributor di Hoopiz.com
Lihat semua tulisan 📑.